06 November 2020

Kegiatan Pembelajaran SD Negeri Butoh I

 

A. Kegiatan Pra Pembelajaran dan Kegiatan Awal Pembelajaran

  a. Kegiatan Pra Pembelajaran    



Anitah Sry (2007 : 4.3) menyatakan bahwa proses pembelajaran akan berhasil dengan baik apabila, guru dapat mengkondisikan kegitan belajar secara efektif. Kondisi belajar tersebut harus dimulai dari tahap pembelajararan. Kegiatan pra pembelajaran atau disebut juga kegiatan prainstruksional adalah kegiatan pendahuluan pembelajaran yang diarahkan untuk menyiapkan siswa mengikuti pelajaran. Kegiatan pra pembelajaran biasanya bersifat umum dan tidak berkaitan langsung dengan kompetensi atau materi yang akan dibahas dalam kegitanan inti pembelajaran.

 

     Upaya yang dapat dilakukan guru pada tahap pra pembelajaran sebagai berikut:

1.   Menciptakan Sikap dan Suasana Kelas yang Menarik yaitu  kondisi belajar dapat dipengaruhi oleh sikap guru di depan kelas. Guru harus memperliahatkan sikap yang menyenangkan supaya siswa tidak merasa tegang, kaku, bahkan takut mengikuti pembelajaran. Kondisi yang menyenangkan ini harus diciptakan mulai dari awal pembelajaran sehingga siswa akan mampu melakukan aktivitas belajar dengan penuh percaya diri tanpa ada tekanan yang dapat menghambat aktivitasnya.

2.   Memeriksa Kehadiran Siswa yaitu kegiatan yang dilakukkan guru pada jam pertama pembelajaran adalah mengecek kehadiran siswa. Untuk meghemat waktu dalam mengecek kehadiran siswa, dengan mengecek kehadiran, secara tidak langsung guru telah memberikan motivasi terhadap siswa, disiplin dalam mengikuti pembelajaran.

3.   Menciptakan Kesiapan Belajar Siswa merupakan salah satu prinsip belajar yang sangat berpengaruh terhadap proses dan hasil belajar siswa. Oleh karena itu, guru perlu membantu mengembangkan kesiapan belajar dan menumbuhkan semangat siswa dalam belajar.

4.   Menciptakan Suasana Belajar yang Demokratis  yaitu menciptakan suasana belajar yang demokratis daapat dikondisikan melaului pendekatan proses belajar Cara Belajar Siswa Aktif. Untuk menciptakan suasana belajar yang demokratis guru harus membimbing siswa agar berani menjawab, berani bertanya, berani mengeluarkan ide. 

 b. Kegiatan Awal Pembelajaran

 

1.   Menimbulkan Motivasi dan Perhatian Siswa, membangkitakan motivasi dan perhatian siswa merupakan kegitanan yang perlu dilaksanakan pada setiap tahapan kegiatan pembelajaran. Khususnya pada tahap awal pembelajaran siswa perlu difokuskan perhatiannya pada materi yang akan dibahas.

2.   Memberi acuan, memberi acuan dapat diartikan sebagai upaya guru dalam menyampaikan secara spesifik dan singkat gambaran umum tentang hal yang akan dipelajari dan kegitan yang akan ditempuh selama pembelajaran berlangsung. Kegiatan guru dalam memberikan acuan sebagi berikut: memberitahukan kemampuan yang diharapkan atau materi yang akan dipelajari.

3.   Membuat kaitan, kegiatan pembelajaran kaitan pada awaln pembelajaran biasanya dikenal dengan melakukan apersepsi. Cara guru dalam membuat kaitan: mengajukan pertanyaan tentang bahan pelajaran yang sudah dipelajari sebelumnya, menunjukkan manfaat materi yang dipelajari, meminta siswa menggemukakan pengalaman yang berkaitan dengan materi yang akan dibahas.

4.   Melaksanakan Tes Awal

     Tes awal atau pre-test dilaksanakan untuk mengukur dan mengetahui sejauh mana materi atau bahan pelajaran yang akan dipelajari sudah dikuasai oleh siswa. Tes awal dapat dilakukan dengan cara lisan yang ditujukan pada beberapa siswa yang dianggap mewaakili siswa.

 


      Hal yang harus dilkukan guru dalam melaksanakan kegitan awal pembelajaran sebagai berikut: 

1.   Memahami kemampuan siswa.

2.   Dapat membangkitkan perhatian siswa sehinnga perhatian siswaterpusat pada pelajaran yang akan diikutinya.

3.   Dapat memberikan bimbingan belajar secara kelompok maupun individu.

4.   Dapat menciptakan interaksi edukatif yang efektif sehingga siswa merasakan adanya suasana belajar yang aman dan menyenangkan.

5.   Memberikan penguatan pada siswa.

6.   Menanamkan sikap disiplin pada siswa.

 

B.  Kegiatan Inti Dalam Pembelajaran

      Rusman (2017 : 21) Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai tujuan, yanag dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik untuk secara aktif menjadi pencari informasi, serta memberikan ruang yang cukup, kretifitas dan kemandirian sesuai denagan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

    Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan denagan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang meliputi proses observasi, menanya, menggumpulkan informasi, dan komunikasi.

   Untuk pembelajaran yang berkenaan dengan KD yanng bersifat prosedure untuk melakukan sesuatu, guru memfasilitasi agar peserta didik dapat melakukan pengamatan terhadap pemodelan atau demonstrasi oleh guru, peserta didik harus menirukan selanjutnya guru melakukakn pengecejekan dan pemberian umpan balik dan latihan lanjutan kepada peserta didik.

 

   Contoh kegiatan belajar:

1.   Mengamati, guru memfasilitasi peserta didik untuk melakukan pengamatan, melatih siswa untuk memperhatikan (melihat, membaca, mendengar) hal yang penting dari suatu benda dan objek.

2.   Menanya, dalam kegiatan mengamati, guru membuka kesempatan secara luas kepada peserta didik untuk bertanya mengenai apa yang sudah dilihat, disimak, dibaca atau dilihat.

3.   Mengumpulkan dan mengasosiasikan, tindak lanjut dari bertanya adalah menggalai dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber melalui berbagai cara. Untuk itu, peserta didik dapat membaca buku yang lebih banyak. Dari kegitan tersebut terkumpul sejumlah informasi, informasi tersebut menjadi dasar bagi kegitan berikutnya yaitu memproses informasi dengan infoermasi lainnya, menemukan pola dari keterkaitan informasi bahkan mengambil berbagai kesimpulan dari pola yang ditemukan.

4.   Mengkomunikasikan Hasil, kegiatan berikutnya alah menuliskan atau menceritakan apa yang ditemukan dalam kegiatan mencari informasi, mengasosiasikan dan menemukan pola. Hasil tersebut disampaikan dikelas dan dinilai oleh guru sebagai hasil belajar peserta didik.  

C. Kegiatan Penutup

    

   Rusman ( 2012 : 13) menyatakan bahwa dalam kegiatan penutup, guru harus memperhatikan hal-hal berikut :

1.   Bersama-sama dengan peserta didik dan atau sendiri membuat rangkuman ataukesimpulan pelajaran.

2.   Melakukan penilaian atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram.

3.   Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran.

4.   Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan memberikan tugas, baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik.

5.   Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

 

Lokasi SD Negeri Butoh I





Kalender Pendidikan SD Negeri Butoh I

 



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI BUTOH I KECAMATAN NGASEM

NOMOR : 422/017/ 412.201.2.433/2020

TENTANG

HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF FAKULTATIF, DAN HARI LIBUR

SD NEGERI BUTOH I KECAMATAN NGASEM

KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

KEPALA SD NEGERI BUTOH I KECAMATAN NGASEM

 

Menimbang       :

a.

bahwa demi kelncaran pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Butoh I, perlu menetapkan Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi SD Negeri Butoh I;

b.

bahwa sehubungan dengan point a di atas, dipandang perlu menetapkan Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur bagi SD Negeri Butoh I Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan Surat Keputusan Kepala SD Negeri Butoh I

Mengingat         :

1.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

 

2.

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang No.9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

 

3.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010;

 

4.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5.

Peraturan Presiden RI No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

 

6.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan dan/atau bakat istimewa;

 

7.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SD/MI;

 

8.

Pereaturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP;

 

9.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;

 

10.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

11.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kelulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

12.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

13.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang sederajat ;

 

14.

Keputusan Kepala Balitbang Kemendikbud No. 022/H/Kr/2015 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013

Memperhatikan :

1.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420/2042 /101.1/2020, tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021;

 

2.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 420 / 1325 /412.201/2020, Tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, Dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Di Kabupaten Bojonegoro Tahun Pelajaran 2020/2021

3.

Rapat koordinasi Dewan Guru SD Negeri Butoh I, tanggal 15 Juli 2019, dalam Penyusun Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :

KEPUTUSAN KEPALA SD Negeri BUTOH I KECAMATAN NGASEM TENTANG HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF FAKULTATIF, DAN HARI LIBUR SEKOLAH DASAR NEGERI BUTOH I KECAMATAN NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.        SD Negeri Butoh I adalah SD Negeri Butoh I, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro;

2.        Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.

3.        Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.

4.        Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku.

5.        Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

6.        Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu.

7.        Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya.

8.        Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala SD Negeri Butoh I Kecamatan Ngasem.

9.        Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar serta pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah.

 

BAB II

PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

1.         Penerimaan peserta didik baru dimulai pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 4 Juli 2020.

2.         Verifikasi dan Seleksi tanggal 6 Juli 2020.

3.         Pengumuman hasil seleksi tanggal 8 Juli 2020.

4.         Daftar ulang dan Pemberkasan tanggal 9 dan 10 Juli 2020.

5.         Persiapan MPLS Tanggal 11 Juli 2020.

6.         Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020

7.         Akhir tahun pelajaran 2020/2021 pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021.

 

BAB III

HARI PERTAMA KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pasal 3

1.         Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan Sekolah Dasar Negeri Butoh I diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru;

2.         Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 13 sampai dengan 15 Juli 2020.

 

Hari pertama kegiatan pembelajaran :

1.         Diadakan kegiatan antara lain :

a.         Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi, dan cara belajar;

b.         Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik, dan pengisian catatan komulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.

2.         Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Dasar Negeri Butoh I  berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

 

BAB IV

BEBAN BELAJAR

Pasal 4

1.                  Dalam penyelenggaraan pendidikan, Sekolah Dasar Negeri Butoh I menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.

2.                  Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran :

Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d 5 minimal 18 minggu, sedangkan semester genap kelas VI minimal 14 minggu dan maksimal 16 minggu;

3.                  SD Negeri Butoh I, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu  6 (enam) hari;

4.                  Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari;

5.                  Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :

        Kurikulum 2013

Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I minimal sejumlah 30 Jam perminggu, kelas II SD minimal sejumlah 32 jam perminggu dan kelas III minimal sejumlah 34 jam perminggu.

Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV, V dan VI minimal sejumlah 36 jam perminggu.

Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.

 

Pasal 5

1.         Pada awal tahun pelajaran, Kepala Sekolah Dasar Negeri Butoh I, berkewajiban membuat program yang mencakup :

a.         Program tahunan sekolah;

b.         Rencana Kerja Sekolah (RKS);

c.          Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);

d.         Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya;

e.         Melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) atau pemetaan mutu pendidikan;

f.          Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

2.         Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:

a.         Pengembangan Silabus;

b.         Program semester;

c.         Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP;

d.        Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;

e.        Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;

 

BAB V

KEGIATAN TENGAH SEMESTER

Pasal 6

1.        Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap;

2.        Pada tengah semester Sekolah Dasar Negeri Butoh I melakukan kegiatan Pekan Olah raga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;

3.        Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil.

 

BAB VI

PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 7

1.        Penilaian hasil belajar merupakan tanggungjawab Kepala Sekolah Dasar Negeri Butoh I yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten;

2.        Penilaian hasil belajar pada akhir Sekolah Dasar Negeri Butoh I dilaksanakan dalam bentuk ujian yang akan diatur tersendiri;

 

Pasal 8

1.        Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan :

a.         Untuk semester ganjil, pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil;

b.        Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.

2.        Buku laporan pribadi, buku penilaian hasil belajar, dan lain-lain, khusus kelas VI pada semester genap diserahkan bersama dengan penyerahan SHUS/Ijazah.

 

Pasal 9

Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :

1.        Ujian Sekolah Dasar Negeri Butoh I diselenggarakan pada bulan Mei 2021 (hari dan tanggal pelaksanaan, menyesuaikan Keputusan Direktorat Pendidikan Dasar dan BNSP);

2.        Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri.

 

 

BAB VII

LIBUR SEKOLAH

Pasal 10

1.        Libur Semester ganjil berlangsung selama 6 (enam) hari;

2.        Libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari.

3.        Sekolah Dasar Negeri Butoh I menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;

 

BAB VIII

HARI LIBUR PADA BULAN RAMADHAN

Pasal 11

1.        Libur Permulaan Puasa adalah tiga hari efektif, mulai satu hari efektif sebelum tanggal 1 Ramadhan sampai tanggal 2 Ramadhan 1442 H;

2.        Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah empat hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan enam hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama;

3.        Sekolah Dasar Negeri Butoh I menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya;

4.        Sekolah Dasar Negeri Butoh I melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa penguatan pendidikan karakter;

 

BAB IX
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 12

 

1.   Keputusan ini berlaku sebagai pedoman SD Negeri Butoh I, Kecamatan Ngasem;

2.   Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudiandalam Keputusan tersendiri;

3.   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Ditetapkan di

:

Butoh

 

Tanggal

:

10 Juli 2020

 

 

 

 

 

Kepala SD Negeri Butoh I,

 

  

Suhud, S.Pd.SD

NIP. 19700513 199403 1 005

 




 

NO

URAIAN KEGIATAN

WAKTU

1

Permulaan Tahun pelajaran Baru 2020/2021

13 Juli 2020

2

Masa Orientasi Sekolah (MOS/MPLS)

13 - 15 Juli 2020

3

Penyusunan Program Sekolah

15 - 25 Juli 2020

4

Libur/ Peringatan Hari Raya Idul Adha 1441 H

31 Juli 2020

5

HUT ke 75 Negara Kesatuan Republik Indonesia

17 Agustus 2020

6

Libur Tahun Baru Islam, 1 Hijriah 1442 H

20-21 Agustus 2020

7

Kegiatan Tengah Semester I

28-30 September 2020

8

TKD Kelas III

14 s.d.15 Oktober 2020

9

Maulid Nabi Muhammad s.a.w. Tahun 1439 H.

28 s.d.30 Oktober 2020

10

Ulangan Umum Akhir Semester I

7 s.d 12 Desember 2020

11

Pengelolaan Hasil Ulangan Akhir Semester I/Nilai Rapor

14 - 19 Desember 2020

12

Pertemuan wali murid /  Penerimaan Rapor Smt I

21 Desember 2020

13

Akhir Semester I

23 Desember 2020

14

Pengembalian Buku Rapor Kelas I - VI

23 Desember 2020

15

Libur Semester I

26 Des s.d. 2 Januari 2020

16

Kegiatan Libur Semester I ( ….. Tuliskan jenis kegiatan)

26 s.d. 31 Desember 2020

17

Hari Natal

24-25 Desember 2020

18

Libur Tahun Baru Masehi 2021

01 Januari 2021

19

Awal KBM Semester II

04 Januari 2021

20

Penyusunan Program Tryout US

11-16 Januari 2021

21

Libur Tahun Baru Imlek 2571

25 Januari 2021

22

Pertemuan Wali Murid Kelas VI / Sosialisasi USBN 2021

18 Februari 2021

23

Tryout US

 Februari - April 2021

24

Libur Isro' Mi'roj 1442 H

11 Maret 2021

25

Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943

14 Maret 2021

26

Libur Wafat Isa Al-Masih

02 April 2021

27

Ujian Sekolah Praktik

5 - 10 April 2021

28

Libur Permulaan Puasa

13 - 15 April 2021

29

Ulangan Umum Akhir Semester II Kelas VI

19 - 24 April 2021

30

Ujian Sekolah Tulis

26 - 30 April 2021

31

Libur Hari Buruh Internasional

01 Mei 2021

32

Hari Belajar Efektif Fakultatif

6 - 8 Mei 2021

33

Libur sekitar Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

10 s.d. 19 Mei 2021

34

Libur Kenaikan Isa Al Masih

13 Mei 2021

35

Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

13 - 14 Mei 2021

36

Libur Hari Raya waisak Tahun 2575

26 Mei 2021

37

HUT Hari Lahir Pancasila

01 Juni 2021

38

Ulangan Kenaikan Kelas (UKK), Kelas I s.d. V

3 - 9 Juni 2021

39

Pengumuman Kelulusan Kelas VI

07 Juni 2021

40

Pengelolaan Hasil Ulangan Kenaikan Kelas (UKK)

10 s.d. 16 Juni 2021

41

Pelepasan Siswa Kelas VI

15 - 18 Juni 2021

42

Pertemuan wali murid / Penerimaan Rapor

17 Juni 2021

43

Pengembalian Buku Rapor Kelas I - V

19 Juni 2021

44

Akhir Tahun Pelajaran 2020/2021

19 Juni 2021

45

Libur Semester II Tahun Pelajaran 2020/2021

21 Juni s.d 10 Juli 2021

46

Pendaftaran calon siswa baru kelas I Th Pelajaran 2020/2021

28 Juni s.d. 3 Juli 2021

47

Pengumuman PPDB

05 Juli 2021

48

Permulaan Tahun Pelajaran Baru 2021/2022

12 Juli 2021

Kepala Sekolah,

Suhud, S.Pd.SD.

NIP. 19700513 199403 1 005